Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

Ocehan tentang PAM JAYA

Belum lama ini, tertanggal 14 Desember 2012, PAM JAYA menyebarkan surat pemberitahuan kepada para pengelola hidran dan MCK di Jakarta. Sebuah surat pemberitahuan yang berisi perihal pencabutan ijin pengelolaan hidran dan mck. Dalam surat tersebut tertera Perda DKI No. 11 tahun 1993 yang menyatakan bahwa keberadaan hidran diperuntukan bagi penyaluran air bersih ke area yang belum terjangkau jaringan pipa PAM atau tidak ada sumber air bersih. Untuk area dimana jaringan air bersih sudah tersedia untuk pelanggan rumah tangga, maka Surat Izin Pengelolaan Hidran (SIPH) tidak akan diperpanjang dan pelanggan akan dimutasi menjadi pelanggan rumah tangga (2A2). Demikian point inti dari surat yang PAM keluarkan. Sebuah kebijakan yang nampak wajar dan sesuai nalar. Karena memang begitulah seharusnya, apabila PAM sudah mampu menjangkau suatu daerah atau wilayah maka memang tak perlu lagi adanya hidran. Hal ini berarti bahwa tidak lagi diperbolehkan jual – beli air PAM. Namun pada kenyataa