Akhir-akhir ini terdengar kabar penertiban tukang topeng monyet. Sebuah atraksi yang kerap membuat penontonnya takjub dengan aksi si monyet. Walaupun sejujurnya dalam hati merasa teriris, miris. Monyet berkalung rantai itu diseret-seret untuk mengamini pinta tuannya untuk berlaga. Meskipun si monyet bisa jadi tak paham benar apa mau tuannya. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk penertiban topeng monyet sungguh terasa melegakan. Terutama untuk saya pribadi dan orang-orang yang berperikehewanan (penyayang/penyuka hewan). Hewan yang bernama latin Macaca fascicularis ini memang bukan termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, tapi biar bagaimanapun tetap harus dijaga dari eksploitasi mulai dari dipertontonkan hingga diperdagangkan. Mengacu pada Undang-Undang Kesejahteraan Hewan di Indonesia yaitu UU no. 18 tahun2009 pasal 66 ayat 2g yang menyatakan bahwa perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan. Juga men
Mari bercerita tentang apa saja..